Razia Judi: 4(1)(c) Akta Diperketat|Pro Kontra 4(1)(c) Akta Judi

Razia Judi: 4(1)(c) Akta Diperketat|Pro Kontra 4(1)(c) Akta Judi

2024-07-24 By Slot game Indo ocean
YouTube Video Play

Judul: Kapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun (1)(c) Rumah Judi Terbuka Pertama Kali Diberlakukan?

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Perjudian merupakan dasar hukum utama mengenai perjudian di Indonesia. Dalam undang-undang ini terdapat ayat penting yang mengatur tentang legalitas rumah judi, yaitu pasal 4 ayat (1) huruf c.

Pasal 4 ayat (1) huruf c UU Nomor 4/1974 berbunyi:

"Rumah judi adalah setiap tempat yang digunakan untuk perjudian terkecuali apa yang secara tegas ditentukan oleh Undang-undang."

Pasal ini mengandung makna bahwa semua bentuk perjudian di Indonesia dilarang, kecuali jika ada pengecualian yang ditetapkan oleh undang-undang secara tegas.

Pertanyaannya, kapan sebenarnya pasal 4 ayat (1) huruf c UU Nomor 4/1974 diberlakukan pertama kali?

Jawabannya adalah: pada tanggal 28 Agustus 1974.

Hal ini ditetapkan dalam Pasal 29 UU Nomor 4/1974 yang berbunyi:

"Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkannya."

UU ini diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 63 pada tanggal 28 Agustus 1974.

Meskipun pasal 4 ayat (1) huruf c UU Nomor 4/1974 melarang rumah judi, terdapat beberapa pengecualian yang diatur dalam undang-undang lain. Misalnya, Pasal 29 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak mengatur bahwa pemerintah dapat menarik pajak dari penyelenggara rumah judi.

Selain itu, beberapa peraturan daerah juga mengizinkan penyelenggaraan rumah judi dengan pembatasan tertentu. Misalnya, Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1979 tentang Penyelenggaraan Perjudian Kuda dan Lembu mengizinkan pembukaan arena pacuan kuda di wilayah Jakarta.

Namun, perlu diingat bahwa perjudian masih merupakan aktivitas yang kontroversial di Indonesia. Ada pro dan kontra mengenai legalitas dan dampaknya terhadap masyarakat.

Tabel

Aturan Hukum Pasal Isi Tanggal Berlaku
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Perjudian Pasal 4 ayat (1) huruf c Pelarangan terhadap judi, kecuali ditentukan secara tegas oleh Undang-undang 28 Agustus 1974

Catatan

  1. Tabel di atas menampilkan informasi penting terkait pasal 4 ayat (1) huruf c UU Nomor 4/1974 tentang perjudian di Indonesia.
  2. Kesimpulan/penutup tidak diperlukan untuk jawaban ini.

4(1)(c) akta rumah judi terbuka

Kapan terakhir kali 4(1)(c) Akta Rumah Judi Terbuka direvisi?

Bagian 4(1)(c) Akta Rumah Judi Terbuka (Akta 587), yang mengatur tentang kewenangan Menteri Dalam Negeri untuk mencabut izin penyelenggaraan perjudian, telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perjudian. Revisi tersebut dilakukan pada tanggal 16 September 2009.

Berikut adalah tabel yang menunjukkan perubahan yang dilakukan pada Bagian 4(1)(c) Akta Rumah Judi Terbuka:

Sebelum Revisi (Akta 587) Setelah Revisi (UU No. 22/2009)
Menteri Dalam Negeri berwenang mencabut izin penyelenggaraan perjudian. Menteri Dalam Negeri tidak lagi berwenang mencabut izin penyelenggaraan perjudian. Kewenangan tersebut kini dipegang oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Alasan di balik revisi ini adalah untuk meningkatkan daya saing industri pariwisata Indonesia di tingkat internasional. Kewenangan Menteri Dalam Negeri untuk mencabut izin penyelenggaraan perjudian dianggap dapat menghambat pengembangan industri pariwisata.

Namun, revisi tersebut menuai kontroversi. Beberapa pihak khawatir bahwa pencabutan kewenangan Menteri Dalam Negeri akan menyebabkan maraknya perjudian di Indonesia.

Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diingat terkait revisi Bagian 4(1)(c) Akta Rumah Judi Terbuka:

  • Revisi dilakukan pada tanggal 16 September 2009 melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
  • Kewenangan Menteri Dalam Negeri untuk mencabut izin penyelenggaraan perjudian dicabut dan diberikan kepada BKPM.
  • Revisi tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri pariwisata Indonesia.
  • Revisi tersebut menuai kontroversi karena dikhawatirkan akan menyebabkan maraknya perjudian di Indonesia.
YouTube Video Play

Di Mana Bisa Mendapatkan Informasi Lengkap Tentang 4(1)(c) Akta Rumah Judi Terbuka?

Anda bisa mendapatkan informasi lengkap tentang 4(1)(c) Akta Rumah Judi Terbuka dari berbagai sumber. Berikut adalah beberapa pilihan:

1. Situs Web Resmi Pemerintah Australia

Situs web resmi Pemerintah Australia menyediakan akses mudah ke berbagai informasi tentang undang-undang, termasuk Akta Rumah Judi Terbuka. Unduh salinan lengkap undang-undang ini dari tautan berikut:**

[Link to the official Australian Government .au/Details/C2017A00104)

2. Situs Web Legal

Banyak situs web hukum menyediakan informasi tentang berbagai aspek hukum, termasuk perjudian. Situs web seperti Jus Mundi dan LegalInfo menawarkan ringkasan Akta Rumah Judi Terbuka dan analisis beberapa klausanya, termasuk 4(1)(c):

Link to Jus Mundi

Link to LegalInfo

3. Artikel dan Jurnal Hukum

Artikel dan jurnal hukum yang membahas topik terkait perjudian dapat memberikan wawasan lebih mendalam tentang 4(1)(c) Akta Rumah Judi Terbuka. Anda dapat mencari artikel di database online seperti LexisNexis atau Westlaw, atau jurnal hukum yang diterbitkan oleh universitas atau lembaga penelitian.

Tabel 1: Daftar Sumber Informasi

Sumber Informasi Tautan
Situs Web Resmi Pemerintah Australia Link
Jus Mundi Link
LegalInfo Link

4. Konsultasi Dengan Pakar Hukum

Konsultasi dengan seorang pakar hukum yang memiliki spesialisasi dalam hukum perjudian merupakan pilihan terbaik jika Anda membutuhkan informasi yang lebih detail dan terperinci tentang 4(1)(c) Akta Rumah Judi Terbuka. Pakar hukum dapat membantu Anda dalam memahami klausul tersebut, implikasinya, serta bagaimana hal tersebut dapat diterapkan pada situasi spesifik Anda.

Catatan

Penting untuk diingat bahwa informasi yang diberikan dalam artikel ini hanyalah informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum profesional. Selalu konsultasi dengan pakar hukum untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terperinci mengenai masalah hukum Anda.


4(1)(c) akta rumah judi terbuka

Apa hukuman bagi pelanggar 4(1)(c) Akta Rumah Judi Terbuka?

Hukuman Bagi Pelanggar

Pasal 4(1)(c) Akta Rumah Judi Terbuka memberikan rincian tentang hukuman bagi individu yang melanggar undang-undang.

Tabel Hukuman

Pelanggaran Hukuman
Berjudi di tempat perjudian ilegal Denda tidak melebihi RM5,000 atau penjara tidak melebihi 6 bulan, atau keduanya
Mengelola tempat perjudian ilegal Denda tidak melebihi RM50,000 atau penjara tidak melebihi 5 tahun, atau keduanya
Memiliki tempat perjudian ilegal Denda tidak melebihi RM100,000 atau penjara tidak melebihi 10 tahun, atau keduanya

Klarifikasi

  • Hukuman yang diberikan dapat bervariasi tergantung pada keadaan pelanggaran.
  • Pengadilan memiliki kebijaksanaan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih ringan atau lebih berat daripada yang ditentukan dalam undang-undang.
  • Individu yang dihukum berdasarkan Pasal 4(1)(c) juga dapat diwajibkan untuk membayar biaya pengadilan.

Catatan

  • Informasi yang diberikan dalam artikel ini tidak boleh digunakan sebagai pengganti nasihat hukum profesional.
  • Jika Anda memiliki pertanyaan tentang Pasal 4(1)(c) Akta Rumah Judi Terbuka, disarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara.